TIM KOORDINASI SPBE

Dalam arah kebijakan dan strategi SPBE yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membentuk dan penguatan Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Jambi telah melakukan beberapa kali perbaikan Tim Koordinasi SPBE, yang saat ini ditetapkan dalam Keputusan Walikota Jambi Nomor 272 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kota Jambi.

Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kota Jambi terdiri dari :
1. Tim Pengarah SPBE;
2. Tim Koordinasi SPBE; dan
3. Sekretariat SPBE.