Hal Penting Dalam Peningkatan Kualitas Layanan SPBE di Pemerintah Kota Jambi
Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi tonggak reformasi birokrasi di Indonesia. Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, proses penerapan dan pengembangan layanan SPBE dapat dilakukan dengan efektif dan terarah.
Melalui implementasi teknologi, berbagai proses administratif dapat diotomatisasi dan disederhanakan. Hal ini akan mempercepat penyelesaian tugas-tugas administrasi rutin dan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang lebih efisien. Namun demikian, untuk mengoptimalkan manfaat yang didapat dari implementasi teknologi, proses pembangunan dan pengembangan SPBE harus memiliki tujuan penerapan yang jelas. Dengan begitu, berbagai langkah strategis yang dilakukan akan mengarah pada terwujudnya sistem pemerintahan digital yang berdaya guna, yaitu layanan SPBE.
Sesuai dengan Perpres RI Nomor 95, kebijakan SPBE memiliki visi untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh guna mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang optimal. Visi tersebut kemudian menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan SPBE di seluruh tingkatan, baik nasional, instansi pusat, maupun pemerintah daerah. Berpedoman pada visi SPBE tersebut, terdapat 3 orientasi penting yang harus menjadi acuan dalam peningkatan layanan SPBE. Ketiga orientasi tersebut adalah:
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel
Implementasi TIK dalam tata kelola pemerintahan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan data, layanan publik, dan proses administrasi. Penggunaan teknologi, seperti arsip digital memudahkan akses terhadap setiap data dan dokumen pemerintahan. Dengan akses yang lebih mudah, pegawai pemerintahan dapat lebih mudah dalam melakukan pekerjaannya, khususnya dalam kegiatan administrasi dan layanan SPBE bagi masyarakat.
Digitalisasi arsip juga dapat mempermudah proses koordinasi dan kolaborasi. Arsip digital lebih mudah untuk dibagikan, baik dari daerah ke pusat atau sebaliknya. Hal ini juga memungkinkan instansi pemerintahan dalam membangun portal laporan kinerja dan layanan SPBE yang bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. Informasi yang tersedia secara online dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah, sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan dan keputusan pemerintah.
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya adalah tujuan utama dari implementasi SPBE. Dengan memanfaatkan TIK, pemerintah dapat menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat. SPBE memiliki potensi untuk mewujudkan layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna. Misalnya digitalisasi arsip yang memungkinkan integrasi data antar instansi pemerintahan, sehingga proses berbagi data dan pertukaran informasi dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Pentingnya kualitas dan kepercayaan dalam pelayanan publik tidak dapat diabaikan. Ini membentuk dasar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengukuhkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Dengan mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui layanan SPBE, pemerintah dapat membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang Terpadu
SPBE terpadu mengacu pada pembangunan infrastruktur dan rangkaian proses administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan TIK untuk mendukung berbagai fungsi dan layanan pemerintah secara komprehensif. Tujuan dari SPBE terpadu adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks ini, “terpadu” berarti bahwa berbagai komponen dan sistem di dalam pemerintahan, seperti departemen, lembaga, atau unit-unit administratif, dapat saling berinteraksi dan berbagi informasi secara seamless. Ini memungkinkan data dan informasi yang diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pemerintahan dapat diakses dan diproses dengan lebih efisien. Perkembangan teknologi digital memungkinkan integrasi data digital di seluruh instansi pemerintahan. Hal ini memungkinkan integrasi layanan SPBE dan pengelolaan administrasi.